Kamis, 20 Agustus 2009

RUU Rahasia Negara Ancam Kemerdekaan Pers

http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=93605
Jum'at, 21 Agustus 2009 , 04:10:00
JAKARTA, (PRLM).- Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Sebab, dalam rumusannya dinilai banyak
mengandung pasal yang mengancam hak asasi warga negara dan bertentangan dengan demokrasi serta kemerdekaan pers.

”RUU Rahasia Negara itu bersifat sangat represif bahkan fasis. Definisi rahasia negara di dalam RUU itu terlalu luas sehingga bisa melindungi birokrasi yang buruk dan skandal politik, sehingga menyulitkan kontrol sosial,” kata Ketua Harian SPS Pusat M. Ridlo ‘Eisy.

Ridlo menyebut, misalnya, denda Rp 50 miliar jika dianggap menerobos rahasia negara. RUU ini sangat berbahaya bagi bangsa ini.

Kendati Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pernah menjamin bahwa RUU tersebut tidak akan mengancam kebebasan pers, Ridlo tetap tidak yakin. Bagi dia, jaminan itu baru jaminan lisan, bukan jaminan sistem. ”Kita tidak bisa mengandalkan kebaikan suatu negara atau hak asasi warga negara pada pernyataan seseorang, tetapi pada UU yang kokoh,” tuturnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, SPS akan mengajukan diri untuk diikutsertakan dalam rapat dengar pendapat di Panitia Khusus DPR yang membahas RUU tersebut. ”SPS sendiri belum diundang, kami akan mengajukan public hearing pada Pansus di DPR,” ujarnya. (A-156/A-147)***

Tidak ada komentar: