Senin, 25 Mei 2009

Apakah Face Book Haram?

Oleh M. Ridlo ‘Eisy
Ada beberapa teman meminta komentar kepada saya, apa pendapat saya tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan face book? Saya belum bisa menjawab, karena belum membaca fatwa MUI tersebut.
Sesuai aturan etika jurnalistik, saya harus langsung meminta konfirmasi kepada MUI. Untuk itu saya mengirim pesan singkat (sms) kepada KH Hasanudin, Drs, Mag, Sekretaris Komisi Fatwa MUI:
“Yth Mas Hasanudin, saya dengar MUI mengharamkan Face Book. Jika benar, mohon dokumen fatwanya dikirimkan melalui email.”
Beberapa jam kemudian (Selasa, 25 Mei 2009), Kiai Hasanudin menjawab”
“Assalamualaikum ww. Punten Kang telat jawab. Untuk masalah tersebut, di MUI baru sekedar wacana. Yang telah mengharamkan adalah ratusan ulama di Jatim. Kalau pun nanti MUI mau memfatwakan, prosesnya agak memerlukan cuku waktu, karena perlu mendapat penjelasan dari pakarnya termasuk pakar pendidikan, praktisi dan regulator.Terima kasih.”
Didorong oleh rasa penasaran, saya bertanya kembali, apa alasan para ulama Jatim mengharamkan face book. Kiai Hasanudin menjawab:
“Argumen mereka yang mengharamkan adalah sadd al-dzari’ah, yakni menutup pintu atau sarana yang akan membawa orang ke perbuatan yang dilarang, diharamkan. Perbuatan yang pada dasarnya tidak haram dapat dipandang atau dinyatakan haram bila berpotensi dapat menyebabkan orang melakukan sesuatu yang diharamkan. Terima kasih.”
Saya kirim sms lagi kepada Pak Kiai, “Ok, jadi seperti menonton pertandingan sepak bola, sehingga membuat orang tidak shalat maghrib,” dan beliau segera menjawab : “Ya, kurang lebih seperti itu.”
**
Jelaslah sudah, berkomunikasi dan bermain face book haram hukumnya, kalau sampai meninggalkan shalat, kalau remaja tidak menghiraukan panggilan ibunya karena keasyikan main face book, atau kalau pelajar melupakan tugas belajarnya karena kecanduan main face book. Bahkan ada perusahaan mengeluarkan surat ancaman akan mem-PHK karyawannya yang keasyikan main face book, sampai-sampai melupakan tugas utamanya.
Bagaimana kalau tidak sampai kecanduan, dan tidak sampai membawa orang kepada perbuatan yang dilarang? Jika tidak, tentunya tidak haram. Kuncinya adalah tidak berlebih-lebihan. Masalahnya adalah betapa sulitnya mengontrol orang-orang yang kecanduan face book? Beberapa perusahan dengan tegas melarang karyawannya untuk bermain face book pada waktu jam kerja. Menteri Keuangan Dr. Sri Mulyani pernah menasehati agar para mahasiswa tidak membuka face book, sebelum belajar.
Begitulah, hati-hati kalau bermain face book, begitu sampai mengganggu seseorang melaksanakan kewajibannya, maka haram hukumnya. Kalau tidak mengganggu seseorang dalam melaksanakan kewajiban agama, keluarga, perusahaannya, maka hukumnya tidak haram.***