Minggu, 06 Januari 2008
Kemerdekaan Memperoleh Informasi
Alhamdulillah dunia makin terbuka. Masyarakat makin merdeka memperoleh informasi, makin mudah pula berbagi informasi. Kemerdekaan memperoleh informasi di Indonesia dijamin oleh konstitusi, UU Pers, dan UU Penyiaran. Namun, sampai saat ini Indonesia belum punya UU Kemerdekaan Informasi Publik (KIP). Moga-moga DPR & Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan undang-undang itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar